ICT and Internet Business is an Independent Blog Focusing on ICT and Internet Business, eBusiness, Digital Media, Online Advertising, Internet Marketing, Mobile and Wireless, etc.

Cisco Gugat Apple atas Pelanggaran Merek Dagang

Cisco hari Kamis (11/1/07) kemarin mengumumkan telah mengajukan gugatan hukum terhadap Apple Inc. ke United States District Court for the Nothern District of California, dengan maksud menghentikan Apple dari penyalahgunaan dan peniruan yang disengaja, serta penggunaan merk dagang terdaftar iPhone dari Cisco.

Cisco mengklaim telah memiliki merk dagang iPhone pada tahun 2000 setelah menyelesaikan akuisisi terhadap Infogear, yang sebelumnya memiliki dan menjual produk-produk bertanda iPhone selama bertahun-tahun. Infogear mendaftarkan merk dagang tersebut pada tanggal 20 Maret 1996.

Linksys, salah satu divisi Cisco, telah menawarkan serangkaian produk-produk iPhone sejak akhir tahun lalu. Pada tanggal 18 Desember lalu, Linksys telah memperluas jajaran iPhone® dengan beberapa produk tambahan.

“Cisco telah melakukan negosiasi dengan Apple dengan niat baik setelah Apple berulang kali meminta ijin menggunakan nama iPhone milik Cisco,” kata Mark Chandler, Senior Vice President dan General Counsel Cisco. “Tidak diragukan bahwa telepon terbaru dari Apple ini sangat menarik, tetapi mereka seharusnya tidak menggunakan merk dagang kami tanpa ijin.”

Lebih jauh Chandler mengatakan bahwa pihaknya berkepentingngan untuk melindungi merk dagangnya mengingat besarnya potensi untuk konvergensi antara telepon rumah, telepon selular, telepon kantor dan PC secara tak terbatas. /aa

0 people have left comments

Commentors on this Post-